Saham Syariah Adalah? Ini Dia penjelasannya
Di tengah zaman yang berkembang pesat seperti sekarang ini, mulai banyak orang melakukan investasi. Apalagi banyak jenis saham beredar yang dapat dibeli siapa saja asal mempunyai dana. Jika Anda beragama Islam, maka saham syariah adalah pilihan yang tepat untuk berinvestasi.
Adanya saham ini memberikan ketenangan pada orang-orang beragama Islam yang ingin melakukan investasi tetapi mengkhawatirkan status halal atau tidaknya. Untuk memperdalam wawasan Anda terkait saham berlabel syariah ini, simak pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu Saham?
Sebelum masuk ke pembahasan khusus mengenai saham berlabel syariah ini, alangkah baiknya jika Anda mengetahui pengertian saham secara umum terlebih dahulu. Saham merupakan sebuah surat yang berisikan bukti bahwa seseorang tersebut mempunyai bagian modal dalam suatu perusahaan.
Wujud dari saham itu sendiri dalam bentuk lembaran-lembaran kertas yang isinya menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam lembaran kertas itu adalah pemilik sah dari suatu perusahaan dengan persentase disesuaikan nilai investasi yang telah ditanamkan dalam perusahaan tersebut.
Dengan kata lain, seseorang yang mempunyai saham di perusahaan, maka orang tersebut mempunyai hak atas sebagian aset perusahaan itu. Misalnya ada perusahaan yang menerbitkan 1000 lembar saham, kemudian seseorang membelinya sebanyak 300 lembar.
Maka itu artinya, seseorang tersebut mempunyai sekitar 30% kepemilikan aset dalam perusahaan tersebut. Apabila seseorang menjadi pemegang saham mayoritas maka pemegang saham tersebut mempunyai hak kendali atas perusahaan.
Perusahaan menerbitkan saham dengan tujuan agar perusahaan itu dapat memperoleh modal yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis kedepannya. Jual beli saham terjadi melalui bursa efek dengan harga yang cenderung berubah-ubah sesuai kondisi perusahaan dan ekonomi.
Jika Anda ingin membeli saham maka bisa melalui pasar modal. Pasar modal dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana kegiatan investasi.
Saham Syariah Adalah?
Setelah tahu arti saham pada umumnya, Anda bisa melanjutkan ke pembahasan khusus yaitu mengenai saham syariah. Seperti namanya, saham syariah adalah merupakan sebuah produk saham yang sistemnya sejalan dengan prinsip syariah islam di pasar modal.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengklasifikasikan dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal. Saham syariah tersebut meliputi:
- Saham yang telah dinyatakan memenuhi semua kriteria berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
- Perusahaan publik syariah atau emiten yang mencatatkan saham sebagai saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Produk saham syariah mendapat sambutan yang cukup baik di kalangan investor. Sebab, instrumen investasi ini memberikan pilihan saham yang sesuai dengan prinsips syariah bagi para investor muslim.
Di Indonesia sendiri banyak masyarakat yang menganut agama Islam sehingga saham ini bisa populer. Selain itu, sistem saham syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sehingga cocok untuk sejumlah kalangan, misalnya seperti warga beragama Islam tadi.
Terdapat beraneka ragam saham syariah yang bisa Anda pilih di Indeks Saham Syariah Indonesia atau disingkat ISSI. ISSI mencakup daftar saham di BEI (Bursa Efek Indonesia) dan DES (Daftar Efek Syariah). Daftar saham ini terus mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu.
Keuntungan Saham Syariah
Anda semestinya sadar bahwa dalam melakukan investasi, yang datang tidak melulu keuntungan saja. Perlu diperhatikan menanam investasi saham syariah maupun saham konvensional tentu memiliki sisi keuntungan dan risiko.
Nah, berikut ini adalah keuntungan yang Anda dapatkan dari saham syariah.
1. Memperoleh Dividen
Apa itu dividen? Saat berniat melakukan investasi, Anda pastinya agak familier dengan istilah dividen. Dividen merupakan hasil keuntungan yang diperoleh oleh investor baik itu dari saham syariah atau saham konvensional.
Dapat dikatakan bahwa dividen adalah pembagian laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Jumlah hasil labanya tergantung jumlah saham yang Anda miliki pada perusahaan tersebut.
2. Capital gain
Berikutnya, keuntungan melakukan investasi saham syariah adalah mendapatkan capital gain. Pengertian dari capital gain adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Mudahnya, jika Anda menjual saham yang dipunyai ketika harga pasar sedang naik, tentu Anda akan untung.
Resiko Saham Syariah
Seperti yang sudah disebutkan tadi, saat berinvestasi tidak ada jaminan bahwa Anda akan selalu menerima keuntungan saja. Terdapat risiko-risiko yang perlu dihadapi ketika melakukan saham syariah.
1. Capital loss
Tadi Anda sudah mengenal kata capital gain yang berupa keuntungan. Kalau begitu, capital loss adalah kebalikannya yang artinya kerugian. Capital loss bisa terjadi ketika Anda menjual saham yang nilainya lebih rendah daripada harga ketika membelinya.
2. Risiko Likuiditas
Apa itu likuidasi? Likuidasi adalah keadaan di mana suatu emiten dinyatakan gulung tikar oleh pengadilan sehingga berujur dibubarkan.
3. Delisting dari Bursa
Emiten syariah maupun konvensional yang mengeluarkan saham, harus terdaftar pada Bursa Saham oleh BEI. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut dihapus pencatatannya sebab berbagai faktor, misal salah satunya adalah karena bangkrut.
4. Delisting dari DES
Sesuai dengan namanya, risiko saham syariah adalah saham keluar dari DES atau Daftar Efek Syariah. Jadi, saham tersebut harus dijual atau dibeli di efek konvensional.
Kriteria Saham Syariah
Suatu saham dapat dikatakan sebagai saham syariah setelah memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Saham-saham yang ada di pasar modal syariah Indonesia akan terdaftar di DES atau Daftar Efek Syariah.
OJK akan menerbitkan daftar ini dan melakukan pembaruan secara berkala untuk mengecek apakah saham-saham tersebut memiliki kriteria untuk digolongkan saham syariah. Bila nantinya saham itu tidak sesuai kriteria, maka akan terhapus dari Daftar Efek Syariah.
Kriteria penentu suatu saham syariah adalah sebagai berikut menurut OJK.
1. Kegiatan Usahanya
Perusahaan atau emiten yang menerbitkan saham syariah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah. Kegiatan tersebut meliputi judi, penipuan, pemalsuan, memperjualbelikan barang terlarang yang bersifat haram dalam hukum syariah.
Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa serta perdagangan dengan permintaan atau penawaran palsu. Layanan jasa keuangan yang riba juga tidak termasuk saham syariah.
Kegiatan usaha yang melakukan jual beli dengan mengandung unsur ketidakpastian serta judi juga tidak diperbolehkan. Intinya, jika kegiatan usaha dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham tidak melanggar hukum syariah maka dapat memenuhi kriteria saham syariah ini.
2. Rasio Keuangan
Saham syariah perlu memenuhi rasio keuangan yaitu bunga dilarang lebih dari 45% dari total aset. Sementara rasio pendapatan tidak halal dilarang melebihi 10% dari keseluruhan total revenue atau total pendapatan.
3. Ketentuan Lain
Kriteria saham agar menjadi saham syariah yaitu emiten perlu melakukan dan menandatangani akad sesuai prinsip syariah. Emiten yang menerbitkan efek syariah juga harus menjamin bahwa usaha yang dilakukan sesuai dengan sistem syariah serta memiliki Dewan Pengawas Syariah.
----
Saham syariah adalah pilihan saham yang cocok bagi Anda yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah namun tetap menguntungkan. Meski demikian, beberapa resiko juga harus diperhatikan agar bisa meminimalisir kerugian.