By ABA Invest, Updated at 6 Jul 2023

Insider Trading Adalah: Kulik Pasar Modal dan Saham di Indonesia

Insider Trading Adalah

Investasi merupakan salah satu kegiatan yang bisa mendatangkan passive income. Dari semua jenis investor dan trader, apakah anda tahu bahwa insider trading adalah salah satu tindak ilegal dalam berinvestasi?

Secara harfiah, insider trading mempunyai makna bahwa seorang trader yang berasal dari dalam perusahaan emiten. Mengapa insider trading disebut sebagai tindak ilegal?

Berikut penjabarannya secara lengkap mengenai insider trading di pasar saham dan aturan yang berlaku di Indonesia dalam Undang-Undang.

Insider Trading Adalah: Yuk Mengenalnya

Insider trading adalah

Insider trading adalah istilah yang digunakan untuk para trader ilegal. Mengapa disebut ilegal? Ini dikarenakan mereka mengetahui informasi yang bersifat non-publik dan bisa menyebabkan kerugian bagi trader maupun pihak terkait.

Dalam kegiatan trading maupun investing, informasi perusahaan atas suatu saham menjadi acuan dasar dalam membeli ataupun menjual saham tersebut.

Umumnya insider trading adalah orang-orang yang bekerja di suatu perusahaan. Orang-orang ini mempunyai akses khusus untuk mendapatkan informasi yang sangat penting, untuk membuat keputusan dalam berinvestasi maupun trading.

Hal seperti ini sangat dilarang oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan juga telah diatur dalam Undang-Undang. Peraturan tersebut dibentuk agar terciptanya kegiatan investasi dan trading yang sehat dan adil.

Tidak hanya di Indonesia, insider trading adalah tindak ilegal yang juga sangat dilarang secara internasional. Contohnya di Amerika Serikat juga ada peraturan mengenai insider trading yang disebut dengan Black Law Dictionary mengenai misappropriation theory.

Undang-Undang Tentang Pasar Modal Indonesia

undang-undang pasar modal

Di Indonesia, telah dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang investasi, saham, dan pasar modal yang dikenal dengan istilah UUPM (Undang-Undang Pasar Modal).

UUPM diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mengatur semua tentang kegiatan dalam pasar tersebut, mulai dari definisi, aturan dan ketentuan, sampai sanksi dan pidana, semuanya telah diatur dan ditetapkan.

Dalam UUPM juga ditetapkan peraturan mengenai insider trading, yang termasuk dalam tindak ilegal.

Hal ini dikarenakan insider trading dinilai telah melakukan pelanggaran pada prinsip equal opportunity. Ini merupakan salah satu prinsip yang wajib dipegang teguh oleh para investor dan trader di Indonesia.

Tindakan dan Praktik Insider Trading Menurut UUPM

Secara normatif dan tertulis, UUPM telah mengatur tindak insider trading di Indonesia. Larangan mengenai tindak ilegal ini diatur dalam pasal 95 sampai pasal 98 Undang-Undang tentang Pasar Modal tahun 1995.

Adapun pihak-pihak yang termasuk dalam lingkup insider trading di pasar modal dan dilarang keberadaanya adalah sebagai berikut:

  1. Direktur, komisaris, atau pegawai/karyawan emiten atau perusahaan publik.
  2. Pemegang saham utama emiten.
  3. Orang-orang yang karena kedudukannya, profesinya, atau karena hubungannya dengan emiten yang menyebabkan kemungkinan memiliki akses informasi non-publik mengenai saham emiten tersebut.
  4. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana yang telah disebutkan dalam poin 1, 2, dan 3.

Itulah pihak-pihak yang bisa dianggap sebagai insider trading bila pihak-pihak tersebut terjun ke bidang investasi perdagangan saham terhadap perusahaannya sendiri.

Pihak-pihak yang disebutkan pada poin-poin ini tidak bisa dijerat hukum, bila memang mereka terbukti secara hukum tidak melanggar aturan mengenai saham dan pasar modal yang berlaku.

Selain itu, ada beberapa kewajiban yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berpeluang menjadi insider trading (yang telah dijelaskan pada poin 1, 2, dan 3) yang juga diatur dalam pasal 96 UUPM.

Tippee I

Pihak yang disebutkan dalam poin 1, 2, dan 3 diwajibkan untuk berhati-hati atas informasi yang dimiliki, karena dikhawatirkan akan bocor dan disalahgunakan oleh pihak lain.

Pihak yang disebutkan dalam poin 1, 2, dan 3 juga dilarang untuk mempengaruhi pemegang saham atau investor untuk melakukan transaksi saham, karena telah memiliki akses informasi non-publik mengenai perusahan publik yang bersangkutan.

Pihak yang disebutkan dalam poin 1, 2, dan 3 juga dilarang memperjual belikan informasi tersebut atas dasar apapun.

Tippee II

Pihak atau orang yang berusaha memperoleh informasi material tersebut termasuk dalam kategori melawan hukum. Baik dengan cara membujuk, mencuri, ataupun mengancam dalam bentuk apapun.

Peraturan ini tidak berlaku bila informasi yang dimaksud sudah bersifat publik dan menjadi konsumsi masyarakat umum.

Tippee III

Pihak yang bekerja di perusahaan emiten tidak diperbolehkan untuk merekomendasikan para nasabah dan investornya mengenai saham yang bersangkutan.

Pihak ini juga dilarang untuk melakukan transaksi semata-mata untuk kepentingan nasabahnya, kecuali jika ini merupakan permintaan langsung dari nasabah yang bersangkutan tanpa rekomendasi sesuai dengan poin di atas.

Dampak Terkait Insider Trading Ilegal

dampak insider trading

Setiap tindakan pasti memiliki dampak yang dirasakan. Begitupun dengan para pelaku insider trading. Tindak perilaku insider trading tentu akan membawa dampak buruk bagi para pelaku maupun perusahaan yang bersangkutan.

Pertama, perusahaan dapat tercoreng nama baiknya di mata masyarakat. Dengan begitu kepercayaan masyarakat juga akan menurun. Minat untuk berinvestasi di perusahaan tersebut pun ikut menghilang.

Dampak ini pun juga dapat mempengaruhi nilai saham. Karena kepercayaan masyarakat menurun, dapat menyebabkan nilai saham perusahaan tersebut mengalami penurunan pula.

Tentunya dengan terjadinya insider trading pada suatu perusahaan, akan dijatuhi sanksi dan pidana yang berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sanki berikut ini tentunya memberikan dampak kerugian materiil bagi pihak perusahaan.

Sanksi dan Pidana

Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang, bahwa ada sanksi dan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak insider trading.

Sanksi yang berlaku bagi para pelaku insider trading adalah hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 (sepuluh) tahun, dan denda berupa uang paling banyak sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

Dengan diberlakukannya sanksi pidana berikut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Dan juga sebagai bentuk preventif dari pihak-pihak yang ingin melakukan insider trading di Indonesia.

Adapun contoh kasus pernah terjadi di Indonesia yang dialami oleh perusahaan-perusahaan berikut mengenai tindak ilegal insider trading adalah:

●     PT. Semen Gresik, Tbk. (SMRG)

●     PT. Bank Central Asia, Tbk. (BBCA)

●     PT. Indosat, Tbk. (ISAT)

●     PT. Bumi Resources, Tbk. (BUMI)

●     PT. Bhakti Investama, Tbk. (BHIT)

●     PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk. (PGAS)

●     PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. (BDMN)

Perlu diingat bahwa bukan berarti sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut masih mengalami tindak ilegal insider trading. Tentunya seiring berjalannya waktu, keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi di perusahaan-perusahaan tersebut terus ditingkatkan.

Ini dilakukan demi mendapatkan kepercayaan investor secara luas, sehingga banyak orang yang mau menanamkan dananya pada saham perusahaan ini.

Pencegahan Tindak Insider Trading

Salah satu bentuk preventif lainnya untuk mencegah terjadinya tindak insider trading adalah dengan memberlakukan sistem code of product.

Kebijakan code of product mengatur tentang kejelasan diperolehnya suatu informasi dengan berbagai cara yang legal, dengan cara menyimpan dan menggunakannya sesuai prinsip dan etika yang berlaku.

Dalam hal ini, pihak perusahaan diwajibkan untuk berkomitmen secara konsisten dalam menerapkan kebijakan code of product ini.

Karena dengan begitu akan mewujudkan kegiatan transaksi atau perdagangan efek yang berkembang secara berkelanjutan. Sehingga pihak perusahaan dapat berkontribusi secara maksimal kepada pada shareholder.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu pihak perusahaan untuk tetap beroperasi secara baik, serta dipercaya oleh seluruh nasabahnya.

Simpulan

Insider trading adalah tindak ilegal yang bisa terjadi dalam kegiatan berinvestasi. Dengan adanya Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, insider trading di Indonesia telah memiliki pagar hukum yang jelas, demi transaksi jual beli saham atau bursa efek yang adil dan sehat.

Insider trading melakukan transaksi dan perdagangan berdasarkan informasi yang bersifat non-publik yang dapat merugikan investor lainnya. Jika hal ini terus terjadi, maka hanya kelompok tertentu yang dapat menikmati hasil dari investasi saham suatu perusahaan.

Adapun unsur-unsur yang dapat terindikasi sebagai tindak insider trading adalah sebagai berikut:

●     Orang dalam (komisaris, direktur, atau karyawan/pegawai).

●     Pemilik saham terbesar dalam suatu perusahaan emiten.

●     Informasi non-publik atau material yang bersifat rahasia.

●     Praktik jual beli informasi rahasia tersebut untuk membuat keputusan dalam berinvestasi.

Orang-orang dalam perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga informasi rahasia yang dimiliki agar tidak bocor dan disalahgunakan oleh pihak lain.

Selain itu, ada beberapa tindakan yang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk insider trading:

●     Mempengaruhi investor dengan informasi yang dimiliki untuk melakukan pembelian maupun penjualan pada suatu saham.

●     Mencoba dan berusaha untuk memperoleh informasi rahasia, dengan cara membujuk, mencuri, ataupun mengancam dalam bentuk apapun.

●     Merekomendasikan saham suatu perusahan publik yang bersangkutan kepada nasabahnya.

●     Melakukan pembelian maupun penjualan saham perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan perusahaan tempat ia bekerja (kategori memiliki hubungan usaha).

●     Transaksi efek yang patut diduga terjadi karena telah memperoleh informasi dari insider (internal perusahaan).

Tindakan yang dapat mengindikasikan sebagai bentuk insider trading ini tidak hanya dilakukan oleh pihak dalam perusahaan saja, namun bisa juga dilakukan oleh pihak luar (outsider).

Pelaku insider trading bisa siapa saja dari kalangan mana pun. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terciptanya kondisi investasi yang jujur, adil, dan sehat.

Bijak berinvestasi dengan mempercayakan dana anda pada perusahaan yang tepat. Cari tahu apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar dan mengantongi izin usaha dari OJK. Tak lupa juga untuk memilih instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan anda.

Insider trading adalah tindak ilegal yang dapat merugikan investor lainnya. Mari bersama ikuti peraturan yang ada agar menumbuhkan kepercayaan investor luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Share this article
Bacaan Lain

Mengenal Golden Cross Trading Saham: Poin Penting dan Cara Identifikasinya

Dunia trading sangat familiar dengan golden cross saham. Namun, tidak semua memahami makna dari golden cross tersebut khususnya bagi pemula yang baru mengenal trading. Untuk memahami lebih lengkap tentang karakteristik dan pengertiannya, bisa membaca lengkap artikel ini. Selain golden cross ada juga hal lain yang perlu diwaspadai karena berhubungan erat dengan keputusan jual beli saham. Mengenal Lebih Jauh Tentang Golden Cross Saham Secara umum, golden cross saham adalah sebuah pola dalam pe
2 tahun yang lalu  5 minute
golden cross dalam trading

Fibonacci Trading Metode Untuk Memprediksi Tren Harga pada Candle

Sudah pernah dengar istilah Fibonacci trading? Seperti yang telah diketahui, bahwa terdapat banyak metode analisis grafik aset trading, salah satunya adalah dengan metode Fibonacci. Apa sebenarnya maksud dan konsep dari metode Fibonacci? Agar anda lebih mudah memahami dan mengenal Fibonacci, metode analisis teknikal untuk trading yang satu ini, mari simak pembahasan lengkap mulai dari pengertian Fibonacci, fungsi, dan penggunaannya. Berikut ini penjelasannya. Pengertian Fibonacci Trading Pad
2 tahun yang lalu  5 minute
fibonacci trading

Divergence Trading: Jenis, Kelebihan, Contoh, dan Kegunaan Bagi Trader

Seorang trader akan memanfaatkan segala pengetahuan dan analisanya demi meraih keuntungan yang optimal. Salah satu indikator yang dapat menentukan kondisi pergerakan suatu saham adalah Divergence. Apa itu Divergence Trading dalam investasi? Mari mengenal pemahaman dasar mengenai salah satu istilah dalam trading ini, jenis-jenisnya, serta kelebihan dan kekurangan pada Divergence Trading. Pengertian Dasar Divergence dalam Trading Divergence merupakan sinyal dalam trading (pergerakan grafik) ya
2 tahun yang lalu  3 minute
strategi divergence